Penulis : Suradi, SE, MM – Baitul Hikmah BSD
Ramadhan bulan penuh berkah. Ramadhan adalah bulan penuh berkah, di mana umat Muslim beribadah dengan lebih khusyuk, meningkatkan ketakwaan, dan memperbanyak amal kebaikan. Selain berpuasa, bulan ini juga menjadi momen untuk lebih dekat dengan Allah melalui shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, serta berbagi dengan sesama melalui sedekah dan zakat. Ramadhan memang momen yang tepat untuk berbagi!. Saat bulan penuh berkah ini, setiap kebaikan dilipatgandakan pahalanya, sehingga banyak orang berlomba-lomba dalam sedekah dan membantu sesama.
Berbagi Cinta dan Bahagia bersama 1000 Marbot. Bertempat di masjid Islamic Center Baiturahmi, BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangsel bekerjasama dengan Baznas Kota Tangerang Selatan, Pemkot Tangsel, Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Serpong, Bank Indonesia (BI) cabang Banten serta DKM Islamic Center Baiturrahmi, BSD City Serpong, Sabtu pagi, 8 Maret 2025 mulai pukul 08.30 Wib menyelenggarakan kegiatan acara “Berbagi Cinta dan Bahagia bersama 1000 Marbot Masjid se-Kota Tangerang Selatan.
Ketua DMI Kota Tangerang Selatan, Ustadz Drs H Heli Slamet, M.Si, dalam sambutannya di hadapan Asda 1 Walikota Tangerang Selatan, Sekjen PP DMI pusat dan juga Ketua PW DMI Provinsi Banten, menjelaskan bahwa kegiatan Berbagi Cinta dan Kebahagiaan dengan 1000 marbot ini merupakan kegiatan agenda rutin DMI Kota Tangsel yang diselenggarakan rutin setiap tahun. Kegiatan tahun 2025 ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya yang diselenggarakan oleh DMI Tangsel.
“Setiap tahun kegiatan ini kami selenggarakan selama satu hari, dan memang sengaja kami lakukan karena kami menginginkan agar para marbot masjid yang ada di Kota Tangerang Selatan memiliki mental dan kualifikasi di atas rata-rata marbot yang lainnya. Kegiatan ini diisi oleh kegiatan motivasi dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan diharapkan dapat memotivasi para marbot di Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Ustadz Drs H Heli Slamet, M.Si, memberikan informasi dan mengingatkan kepada para pengurus DKM masjid-masjid di Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Dirinya juga sempat memanggil satu seorang marbot dari masjid Baitul Hikmah BSD City untuk bertukar pengalaman bagaimana cara dan proses membuat IMB/PBG gedung masjid di Dinas Perkimta Kota Tangerang Selatan.
Dijelaskan oleh Ustadz Heli, ada perbedaan cara mengurus ijin PBG terkait masalah tanah yang digunakan untuk mendirikan masjid. Jika tanah tersebut hasil wakaf dari perorangan maka PBG nya bisa menjadi Sertifikat SHM, namun jika bangunan masjid tersebut berasal dari tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang sekarang berganti nama menjadi Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dan belum diserahterimakan dari pengembang/developer perumahan maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengurus masjid tersebut adalah membuat surat permohonan kepada Walikota untuk pengambilan sepihak PSU tersebut. “Ijin pemanfaatan lahannya, pengurus masjid melakukan permohonan kepada Walikota untuk Pengambilan Sepihak maka Dinas Perkim turun langsung ke lapangan untuk melakukan proses Pengambilan Sepihak, PSU (Prasarana Sarana Umum tersebut,” terangnya
Duta Marbot masjid Baitul Hikmah BSD. Dalam kesempatan yang berharga ini hadir Johan sebagai represntatif duta marbot masjid Baitul Hikmah BSD. Ketika ditanya apa yang menjadi kesan dan pesan mengikuti acara ini maka Johan representatif marbot masjid Baitul Hikmah berkesan atas acara ini yang dirasakan sangat bermakna, inspiratif dan memotivasi terutama materi yang disampaikan oleh Ustadz Naqoy yang memiliki ilmu dan jam terbang yang mumpuni sebagai motivator Islami. Adapun pesan singkat yang disampaikan adalah yang terkait dengan susunan acara agar bisa lebih simpel lagi karena Marbot sebagian besar banyak kegiatan di masjid masing-masing selama Ramadhan.
Bukti Objektif Pemenuhan Aspek Legal. Johan juga merasa bersyukur dan berbagi pengalaman dengan para peserta terkait pemenuhan aspek legal tanah dan bangunan yang digunakan masjid Baitul Hikmah BSD saat ini. Sebagai bukti objektif setelah melalui proses perjalanan dan perjuangan panjang sejak 29 Desember 2020 yang saat itu sebagai pengemban amanah Ketua Umum DKM Baitul Hikmah (Suradi) dan Ketua Yayasan Keluarga Muslim Nusaloka (Eddie R. Darajat) dibantu dengan tim : M. Muslim, Andi Probo, Yunal, Tri Gunanto, Sayuti dan Valki dengan mengajukan permohonan penggunaan tanah milik Pemkot Tangerang Selatan dan surat pernyataan untuk menjaga dan memelihara Barang Milik Daerah.
Alhamdulillah akhirnya masjid Baitul Hikmah BSD telah mengantongi dokumen legal sebagai berikut :
- Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 032.1/Kep.118-Huk/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah seluas 2.000 M2 yang terletak di Jalan Batam Bumi Serpong Damai Sektor XIV.5 Nusaloka Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong oleh Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Hikmah untuk Sarana Ibadah.
- Perjanjian Pemanfaatan Nomor 0321/2013/BPKAD-Nomor 22/MBH/VI/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan oleh Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Hikmah untuk masjid Baitul Hikmah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Hikmah.
Dengan pemenuhan dokumen legal tersebut maka masjid Baitul Hikmah menjadi role model, influencer & inspirator bagi masjid-masjid lainnya yang belum memiliki dokumen legal bangunan masjid untuk turut serta memenuhi dokumen legal tersebut. Publikasi ini juga dilakukan oleh Forum Masjid dan Mushola BSD dan sekitarnya (FMMB) melalui kegiatan yang menjadi icon FMMB yaitu Safari Sabtu Subuh (S3).
Ada acara ada hadiah,
Hadiah dibuka isinya baju renang.
Bersama dengan masjid Baitul Hikmah,
Penuhi aspek legal untuk kepentingan jangka panjang.