MENCURI UANG DARI KOTAK AMAL MASJID DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Mencuri uang dari kotak amal masjid merupakan perbuatan dosa dan termasuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Bahkan, perbuatan ini sangat memprihatinkan karena mengambil harta yang diniatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
1. Dalil Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāthil.
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
2. Mencuri adalah Perbuatan Khianat
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya: “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad).
Uang kotak amal adalah amanah para jamaah yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Pelakunya Tertangkap?
Tabayun: Pastikan fakta dan bukti, jangan terburu-buru menuduh.
Hentikan perbuatan: Cegah agar tidak terulang.
Kembalikan uang: Pelaku wajib mengembalikan seluruh uang yang diambil.
Bertaubat: Menyesali perbuatannya, berhenti mencuri, dan bertekad tidak mengulanginya.
Pembinaan: Jika memungkinkan, lakukan pendekatan secara bijaksana agar pelaku menyadari kesalahannya.
Penegakan hukum: Jika kasusnya serius, berulang, atau melibatkan jaringan, dapat ditempuh jalur hukum.
4. Hikmah bagi Pengurus Masjid
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa:
Kotak amal harus dikelola secara transparan.
Pengamanan kotak amal perlu diperhatikan.
Penghitungan uang sebaiknya dilakukan minimal dua orang.
Jamaah perlu dididik tentang pentingnya amanah dan kejujuran.
5. Pesan Moral
Masjid adalah rumah Allah, sedangkan kotak amal adalah tempat menitipkan kepercayaan umat.
Jangan sampai tangan yang seharusnya digunakan untuk berinfak justru mengambil hak orang lain.
Mari kita makmurkan masjid, bukan merusak amanahnya.
Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
Innallāha lā yuḥibbul khā’inīn.
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfal: 58).
Satu hal penting: Jika pelakunya masih anak-anak atau remaja, pendekatannya perlu mengutamakan pendidikan, pendampingan, dan perbaikan perilaku, bukan sekadar hukuman.